Selasa, 18 November 2014

Corporate Social Responsibilty and Hukum


Ada 2 konsep “Tanggung Jawab Sosial” dan “Legalitas”yang memiliki arti berbeda. CSR merupakan sebuah tindakan yang ditentukan berdasarkan hukum. Legal adalah sesuatu yang sesuai dengan perundang-undangan (hukum) yang berlaku.

Jadi dalam melakukan kegiatan CSR harus memiliki aktivitas yang legal secara hukum dan didampingi dengan tanggung jawab sosial dari perusahaan itu sendiri.

Legalitas dan tanggung jawab di identfikasi 4 pendekatan organsasi ke tanggung jawab sosial yaitu (Sims, 2003):

a) Illegal dan tidak bertanggung jawab
Beberapa perusahaan bersifat illegal dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan yang mengakibatkan kerugian.

Contoh: Sebuah investigasi baru saja diberitahukan untuk memeriksa klaim beberapa perusahaan yang mengambil keuntungan dari bencana Tanki Pennyslvania Ashland Petroleum yang melakukan pembuangan racun perushaan ke Sungai Monongahela yang mengakibatkan tercemarnya sungai tersebut. Menurut peraturan hal itu adalah tindakan terlarang dan sangat jelas tidak bertanggung jawab.

b) Illegal dan bertanggungjawab
Sebuah organisasi illegal yaitu greenpeace mempunyai tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dengan berbagai macam upaya.

Contoh: Selama pertengahan 1990s, greenpace berusaha untuk blok percobaan nuklir prancis di pasifik selatan dengan menempati secara illegal teritori prancis dan mengacaukan operasi militer prancis.

c) Tidak bertanggung jawab dan legal
Beberapa perusahaan bertindak secara legal berdasarkan hukum, namun tidak bertanggung jawab terhadap sosial.

Contoh: Perusahaan bir memproduksi sebuah iklan komersial peminum dibawah umur. Hal ini tidak mencerminkan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat mudah dibawah umur yang tidak boleh melakukan hal tersebut.

d) Legal dan bertanggung jawab
Ini merupakan salah satu yang terbaik dari 3 diatas, karena secara legal dan bertanggung jawab terhadap sosial. Yang membuat keseimbangan.

Contoh: Sejak 1984 Patagonia telah memberikan 10 persen dari keuntungan sebelum pajak ke beberapa kelompok seperti Dana Wolf, Komunitas Audubon dan konservasi alam.

Senin, 17 November 2014

Video News Release

"Konsep Perpustakaan 3 Ruang"

Video News Release ini mengenai Universitas Pembangunan Jaya (UPJ), yang memiliki konsep perpustakaan dengan 3 ruang. Seperti apakah? Mari lihat video ini!




Selasa, 11 November 2014

Organizational Stakeholder dalam CSR

Pemangku Kepentingan Perusahaan (Organizational Stakeholder)

Ada banyak cara untuk mengkategorikan stakeholder. Skema paling tua dan tradisional untuk mengkategorikan stakeholder menjadi suatu kesatuan ada 2 kategori yaitu (Sims, 2003):

Primary Stakeholder adalah kelompok primer stakeholder terdiri dari shareholders dan investor, pegawai, konsumen, dan supplier. Serta publik stakeholder yaitu pemerintah dan komunitas-komunitas yang menyediakan infrastruktur dan pasar, yang memiliki hokum dan regulasi yang harus dipatuhi, dan untuk pajak serta obligasi lainnya (Clarkson, 1995)

Secondary Stakeholder adalah kelompok stakeholder sekunder,  meliputi semua yang menarik di grup. Seperti media, pemerintah dan regulasi, lobbyist, competitor, tekanan social (kelompok lingkungan), institusi sipil dan asosiasi perdagangan.
Stakeholder primer (Primary Stakeholder) adalah sebuah penopang langsung dalam organisasi dan itu berhasil bahkan dapat memengaruhi. Stakeholder sekunder mungkin lebih kuat pengaruhnya secara baik terutama dalam reeputasi dan publik. Namun mereka menopang organisasinya untuk publik atau keinginan khusus secara langsung. Stakeholder sekunder ini mungkin paling rendah tingkat sosialnya namun dapat memiliki pengaruh yang sangat kuat dan signifikan serta cukup dalam mewakili perhatian legitimasi publik.

Dari pernyataan diatas, ternyata stakeholder primary dan secondary dapat diklasifikasikan menjadi social dan non social (Sims, 2003), yaitu:

Primary social yang terdiri dari lingkungan alam, generasi mendatang dan spesies bukan manusia.

Secondary non social yang terdiri dari adanya tekanan lingkungan kelompok, dan organisasi keselamatan hewan.
Secondary non social dapat dengan cepat berpindah menjadi primary. Ini terjadi karena adanya keinginan khusus kelompok (special – interest groups) atau media ketika dalam keadaan darurat


reference:
Sims, Ronald D. 2003. Ethics and Corporate Social Responsibility: Why Giants Fall. United States Of America: Praeger Publishers