Selasa, 18 November 2014

Corporate Social Responsibilty and Hukum


Ada 2 konsep “Tanggung Jawab Sosial” dan “Legalitas”yang memiliki arti berbeda. CSR merupakan sebuah tindakan yang ditentukan berdasarkan hukum. Legal adalah sesuatu yang sesuai dengan perundang-undangan (hukum) yang berlaku.

Jadi dalam melakukan kegiatan CSR harus memiliki aktivitas yang legal secara hukum dan didampingi dengan tanggung jawab sosial dari perusahaan itu sendiri.

Legalitas dan tanggung jawab di identfikasi 4 pendekatan organsasi ke tanggung jawab sosial yaitu (Sims, 2003):

a) Illegal dan tidak bertanggung jawab
Beberapa perusahaan bersifat illegal dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan yang mengakibatkan kerugian.

Contoh: Sebuah investigasi baru saja diberitahukan untuk memeriksa klaim beberapa perusahaan yang mengambil keuntungan dari bencana Tanki Pennyslvania Ashland Petroleum yang melakukan pembuangan racun perushaan ke Sungai Monongahela yang mengakibatkan tercemarnya sungai tersebut. Menurut peraturan hal itu adalah tindakan terlarang dan sangat jelas tidak bertanggung jawab.

b) Illegal dan bertanggungjawab
Sebuah organisasi illegal yaitu greenpeace mempunyai tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dengan berbagai macam upaya.

Contoh: Selama pertengahan 1990s, greenpace berusaha untuk blok percobaan nuklir prancis di pasifik selatan dengan menempati secara illegal teritori prancis dan mengacaukan operasi militer prancis.

c) Tidak bertanggung jawab dan legal
Beberapa perusahaan bertindak secara legal berdasarkan hukum, namun tidak bertanggung jawab terhadap sosial.

Contoh: Perusahaan bir memproduksi sebuah iklan komersial peminum dibawah umur. Hal ini tidak mencerminkan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat mudah dibawah umur yang tidak boleh melakukan hal tersebut.

d) Legal dan bertanggung jawab
Ini merupakan salah satu yang terbaik dari 3 diatas, karena secara legal dan bertanggung jawab terhadap sosial. Yang membuat keseimbangan.

Contoh: Sejak 1984 Patagonia telah memberikan 10 persen dari keuntungan sebelum pajak ke beberapa kelompok seperti Dana Wolf, Komunitas Audubon dan konservasi alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar