Ada 2 konsep “Tanggung Jawab Sosial” dan “Legalitas”yang
memiliki arti berbeda. CSR merupakan sebuah tindakan yang ditentukan
berdasarkan hukum. Legal adalah sesuatu yang sesuai dengan perundang-undangan
(hukum) yang berlaku.
Jadi dalam melakukan kegiatan CSR harus memiliki aktivitas
yang legal secara hukum dan didampingi dengan tanggung jawab sosial dari
perusahaan itu sendiri.
Legalitas dan tanggung jawab di identfikasi 4 pendekatan
organsasi ke tanggung jawab sosial yaitu (Sims, 2003):
a) Illegal
dan tidak bertanggung jawab
Beberapa perusahaan bersifat illegal dan tidak bertanggung
jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan yang mengakibatkan
kerugian.
Contoh: Sebuah investigasi baru saja diberitahukan untuk memeriksa
klaim beberapa perusahaan yang mengambil keuntungan dari bencana Tanki Pennyslvania
Ashland Petroleum yang melakukan pembuangan racun perushaan ke Sungai Monongahela
yang mengakibatkan tercemarnya sungai tersebut. Menurut peraturan hal itu
adalah tindakan terlarang dan sangat jelas tidak bertanggung jawab.
b) Illegal
dan bertanggungjawab
Sebuah organisasi illegal yaitu greenpeace mempunyai tanggung
jawab untuk menjaga lingkungan dengan berbagai macam upaya.
Contoh: Selama pertengahan 1990s, greenpace berusaha untuk blok
percobaan nuklir prancis di pasifik selatan dengan menempati secara illegal teritori
prancis dan mengacaukan operasi militer prancis.
c) Tidak
bertanggung jawab dan legal
Beberapa perusahaan bertindak secara legal berdasarkan hukum,
namun tidak bertanggung jawab terhadap sosial.
Contoh: Perusahaan bir memproduksi sebuah iklan komersial peminum dibawah
umur. Hal ini tidak mencerminkan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat
mudah dibawah umur yang tidak boleh melakukan hal tersebut.
d) Legal
dan bertanggung jawab
Ini merupakan salah satu yang terbaik dari 3 diatas, karena
secara legal dan bertanggung jawab terhadap sosial. Yang membuat keseimbangan.
Contoh: Sejak 1984 Patagonia telah memberikan 10 persen dari
keuntungan sebelum pajak ke beberapa kelompok seperti Dana Wolf, Komunitas
Audubon dan konservasi alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar